KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN YANG DIDAFTARKAN (WAARMERKEN) DI NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 07/PDT.G/2014/PN.SLMN)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Kekuatan Hukum Perjanjian Dibawah Tangan yang didaftarkan (Waarmerken) di Notaris yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian dibawah tangan yang telah di Waarmerken oleh Notaris dalam proses pembuktian. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan analisis preskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu, dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian, kemudian disimpulkan sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menjadi dasar awal melakukan analisis dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta untuk melengkapi data sekunder dilakukan juga wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis memperoleh kesimpulan bahwa kekuatan hukum perjanjian dibawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken dari Notaris dapat mempunyai kekuatan hukum sempurna jika tanda tangan dan tanggalnya telah diakui oleh para pihak yang bersangkutan, maka isi dari perjanjian tersebut dianggap sebagai kesepakatan para pihak yang memiliki kekuatan hukum seperti akta otentik sepanjang tidak ada yang menyangkalnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.