Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.authorSEKARSARI AS, MAYANG
dc.date.accessioned2020-10-14T01:34:34Z
dc.date.available2020-10-14T01:34:34Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35572
dc.descriptionTanah merupakan salah satu bagian dari bumi. Tanah mempunyai bagian yang penting dalam kehidupan manusia, karena bisa dikatakan bahwa manusia sangat bergantung dengan adanya tanah. Tanah dapat dijadikan tempat tinggal, pemukiman, bahkan cadangan tempat untuk masa-masa yang akan datang. PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu badan yang mempunyai banyak lahan di Indonesia. Untuk PT KAI DAOP 6 sendiri memiliki banyak lahan yang tersebar luas di Yogyakarta dan sebagian besarnya disewakan pada masyarakat. PT KAI merupakan satu-satunya alat transportasi perkeretaapian, maka dari itu sering kali lahan PT KAI sendiri digunakan untuk pengembangan potensi dan peningkatan peranan perkeretaapian yang berkaitan dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang. Tentu saja hal ini ditujukan untuk kepentingan umum dan didasari oleh Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT KAI kepada pihak penyewa dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber dan mengumpulkan dokumen sebagai sumber informasi yang akan diteliti. Dari penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku walaupun masih ditemukan beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaannya.en_US
dc.description.abstractTanah merupakan salah satu bagian dari bumi. Tanah mempunyai bagian yang penting dalam kehidupan manusia, karena bisa dikatakan bahwa manusia sangat bergantung dengan adanya tanah. Tanah dapat dijadikan tempat tinggal, pemukiman, bahkan cadangan tempat untuk masa-masa yang akan datang. PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu badan yang mempunyai banyak lahan di Indonesia. Untuk PT KAI DAOP 6 sendiri memiliki banyak lahan yang tersebar luas di Yogyakarta dan sebagian besarnya disewakan pada masyarakat. PT KAI merupakan satu-satunya alat transportasi perkeretaapian, maka dari itu sering kali lahan PT KAI sendiri digunakan untuk pengembangan potensi dan peningkatan peranan perkeretaapian yang berkaitan dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang. Tentu saja hal ini ditujukan untuk kepentingan umum dan didasari oleh Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT KAI kepada pihak penyewa dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber dan mengumpulkan dokumen sebagai sumber informasi yang akan diteliti. Dari penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku walaupun masih ditemukan beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaannya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPEMANFAATAN TANAHen_US
dc.subjectPENGUASAAN TANAHen_US
dc.subjectPT KERETA API INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MENGUASAI SECARA SAH TANAH PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI 6 YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record