PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MENGUASAI SECARA SAH TANAH PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI 6 YOGYAKARTA
Abstract
Tanah merupakan salah satu bagian dari bumi. Tanah mempunyai bagian
yang penting dalam kehidupan manusia, karena bisa dikatakan bahwa manusia
sangat bergantung dengan adanya tanah. Tanah dapat dijadikan tempat tinggal,
pemukiman, bahkan cadangan tempat untuk masa-masa yang akan datang. PT
Kereta Api Indonesia merupakan salah satu badan yang mempunyai banyak lahan
di Indonesia. Untuk PT KAI DAOP 6 sendiri memiliki banyak lahan yang
tersebar luas di Yogyakarta dan sebagian besarnya disewakan pada masyarakat.
PT KAI merupakan satu-satunya alat transportasi perkeretaapian, maka dari itu
sering kali lahan PT KAI sendiri digunakan untuk pengembangan potensi dan
peningkatan peranan perkeretaapian yang berkaitan dengan sarana prasarana dan
fasilitas penunjang. Tentu saja hal ini ditujukan untuk kepentingan umum dan
didasari oleh Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan
perlindungan hukum yang diberikan oleh PT KAI kepada pihak penyewa dan
faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum
tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber dan mengumpulkan
dokumen sebagai sumber informasi yang akan diteliti. Dari penelitian diatas dapat
disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan sudah berjalan sesuai
dengan peraturan yang berlaku walaupun masih ditemukan beberapa faktor
penghambat dalam pelaksanaannya.