KAJIAN YURIDIS ATAS PELAKSANAAN PARIWISATA HALAL DI YOGYAKARTA
Abstract
Yogyakarta menjadi urutan nomor 6 sebagai pelopor pariwisata halal yang dilansir oleh Cheria Holiday 2015, akan tetapi penerapan di lapangan tidak sesuai yang diharapkan, seperti tidak adanya dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan pariwisata halal sebagaimana yang diterapkan Aceh dan NTB. Jenis penelitian metode normatif mengkaji konsep hukum dan sistem pengujian peraturan perundang-undangan di indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum hukum tersier. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan untuk menjawab permasalahan Urgensi dan Problematika Pelaksanaan Pariwisata Halal di Yogyakarta dengan mengkaji UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa adanya pro kontra dikalangan masyarakat. Hadirnya UU dan PP ini menimbulkan keresahan seperti rumitnya sistem pendaftaran sertifikasi, adanya alih fungsi kewenangan antara LPPOM MUI ke BPJPH yang tidak jelas. Disamping itu ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa hadirnya UU dan PP ini justru akan memudahkan pelaku usaha dalam hal biaya pendaftara, alu pendaftaran yang mudah. Dan PP ini akan membantu negara, daerah, dan desa memasifkan konsep pariwisata halal.