IMPLEMENTASI PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Abstract
Implementasi penyediaan fasilitas khusus menyusui di Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu, belum memperlihatkan perubahan yang signifikan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi penyediaan fasilitas khusus menyusui yang dilakukan oleh penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penyediaan fasilitas khusus menyusui di Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sudah terlaksana cukup baik, terbukti dengan bertambahnya jumlah fasilitas khusus menyusui di Kota Yogyakarta sebanyak 50% dari sebelum adanya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Faktor yang mendukung penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum dalam melakukan penyediaan fasilitas khusus menyusui yaitu adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya komitmen dari penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum, dan adanya konselor Air Susu Ibu. Sedangkan faktor yang menghambat dalam penyediaan fasilitas khusus menyusui ialah ketidakpahaman dari penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum dan penegakkan sanksi.