PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DI PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES TBK SAMARINDA
Abstract
PT. Tirta Mahakam Resources Tbk merupakan perusahaan yang menghasilkan produk antara lain plywood, blockboard, lamin ply, lumber core, sawmill, polyester. Produk-produk tersebut dihasilkan dengan dibantu perusahaan outsourcing yaitu PT. Karunia Jaya Semesta. Pekerja outsourcing memiliki hakhak yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Akan tetapi saat ini terdapat kasus pekerja outsourcing yang tidak dilindungi hakhaknya oleh perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemenuhan hak-hak perkerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dilaksanakan dengan dipenuhinya hah-hak pekerja diantaranya hak upah kerja lembur, hak jaminan sosial, hak keselamatan dan kesehatan kerja, menerima upah yang layak, hak istirahat, cuti, dan libur, mendapatkan fasilitas kesejahteraan, menerima tunjangan hari raya keagamaan, serta hak-hak bagi pekerja perempuan diantaranya hak cuti menstruasi/haid, hak cuti hamil dan melahirkan, hak cuti keguguran, dan hak menyusui. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dilaksanakan.