Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorDEING
dc.date.accessioned2020-10-17T01:58:50Z
dc.date.available2020-10-17T01:58:50Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35667
dc.descriptionPenelitian ini memiliki tujuan yang baik dan jelas serta memiliki arah dan tujuan yang tepat berdasarkan permasalahan penelitian. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, 2) Mendeskripsikan faktor-faktor penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UndangUndang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan dan analisis dapat disimpulkan 1) Proses pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraph 11 pasal 86. Apabila Pegawai Negeri Sipil tetap melanggar maka akan dilakukan pemberhentian ataupun pemecatan. Sesuai dengan paragraph 12 tentang pemberhentian pada pasal 87 dan 2) Penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul. Pemberian sanksi administrasi berupa teguran terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana mereka tidak mengulangi perbuatan indisipliner tersebut.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini memiliki tujuan yang baik dan jelas serta memiliki arah dan tujuan yang tepat berdasarkan permasalahan penelitian. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, 2) Mendeskripsikan faktor-faktor penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UndangUndang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan dan analisis dapat disimpulkan 1) Proses pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraph 11 pasal 86. Apabila Pegawai Negeri Sipil tetap melanggar maka akan dilakukan pemberhentian ataupun pemecatan. Sesuai dengan paragraph 12 tentang pemberhentian pada pasal 87 dan 2) Penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul. Pemberian sanksi administrasi berupa teguran terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana mereka tidak mengulangi perbuatan indisipliner tersebut.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectSANKSIen_US
dc.subjectMEMBELA DIRIen_US
dc.subjectPEGAWAI NEGERI SIPILen_US
dc.titleANALISIS KEWENANGAN PEMBERIAN SANKSI DAN HAK MEMBELA DIRI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KECAMATAN WONOSARI GUNUNGKIDUL TERKAIT PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record