ANALISIS KEWENANGAN PEMBERIAN SANKSI DAN HAK MEMBELA DIRI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KECAMATAN WONOSARI GUNUNGKIDUL TERKAIT PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yang baik dan jelas serta memiliki arah dan
tujuan yang tepat berdasarkan permasalahan penelitian. Adapun tujuan dalam
penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan penerapan kewenangan pemberian sanksi
dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari
Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, 2) Mendeskripsikan
faktor-faktor penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan
kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UndangUndang Aparatur Sipil Negara.
Pembahasan dan analisis dapat disimpulkan 1) Proses pemberian sanksi
administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari Kabupaten
Gunungkidul Yogyakarta tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraph 11 pasal 86. Apabila Pegawai Negeri
Sipil tetap melanggar maka akan dilakukan pemberhentian ataupun pemecatan.
Sesuai dengan paragraph 12 tentang pemberhentian pada pasal 87 dan 2) Penerapan
kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul. Pemberian sanksi administrasi berupa
teguran terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari
membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun yang
lainnya dimana mereka tidak mengulangi perbuatan indisipliner tersebut.