KEKUATAN BUKTI SERTIFIKAT TANAH HAK ULAYAT DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN MERAUKE, PAPUA
Abstract
Pembuktian sebagai proses menghadirkan alat-alat bukti yang di atur menurut hukum acara di dalam persidangan pengadilan yang bertujuan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil-dalil dari masing-masing pihak. Pembuktian tersebut dapat dilakukan kedua belah pihak, yaitu Penggugat maupun Tergugat, dan muara dari pembuktian adalah kesimpulan hakim yang selanjutnya di tuangkan dalam putusan atau penetapan. Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang di tentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatau penetapan atau atau putusan oleh pengadilan. Salah satu contoh alat bukti tertulis yaitu sertifikat atas tanah yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pendaftaran tanah yang menganut sistem publikasi negatif, negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa orang yang terdaftar sebagai pemegang hak benar-benar orang yang berhak karena menurut sistem ini bukan pendafataran tetapi sahnya perbuatan hukum yang di lakukan yang menentukan perpindahan hak kepada pembeli. Pendaftaran tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak, menjadi pemegang haknya yang baru. Karena banyaknya kasus mengenai sengketa tanah khususnya tanah hak ulayat di Kabupaten Merauke yang mayoritas mempermasalahkan sertifikasi atas tanah hak ulayat. Maka penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab munculnya sengketa dan seperti apakah kekuatan hukum atas tanah hak ulayat yang telah bersertifikasi khususnya di Kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menempatkan sistem norma sebagai objek kajian yaitu putusan pengadilan. Penelitian ini mengkaji berdasarkan hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara yang di lakukan dengan salah seorang narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Merauke.