PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA TIDAK TETAP PADA KANTOR NOTARIS DAN PPAT DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban Notaris terhadap
Undang-undang ketenagakerjaan dan untuk mengetahui perlindungan upah pekerja
tidak tetap pada kantor PPAT dan notaris di Kabupaten Sleman. Dan untuk
mengetahui dan mengkaji yang menghambat pelaksanaan perlindungan upah pekerja
tidak tetap pada kantor Notaris/PPAT Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan
secara normatif dan empiris yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data
sekunder, yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, di dukung oleh primer
yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan
responden yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data yang di
peroleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di analisis secara
kuantitatif. Hasil analisis di sajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan
bahwa perlindungan upah pekerja tidak tetap di kantor notaris dan PPAT di
Kabupaten Sleman sudah berjalan dengan baik, sudah ditetapkanya upah minimum
oleh pemerintah dan adanya pengawasan pemerintah terhadap upah minimum
tersebut, Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan upah pekerja
tidak tetap di kantor notaris dan PPAT di Kabupaten Sleman adalah yaitu
keterbatasan kemampuan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Sleman dalam
mengawasi satu persatu perusahaan di Kabupaten Sleman dan tidak adanya
keterbukaan dari pihak perusahaan sehingga mereka menutup diri tidak melaporkan
masalah ketenagakerjaan kepada pemerintah.