Show simple item record

dc.contributor.authorHakim, Farantika Nabella
dc.date.accessioned2021-05-25T06:51:16Z
dc.date.available2021-05-25T06:51:16Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36379
dc.description.abstractPenelitian ini membahas apa dasar dan bagaimana dampak terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menuai pro-kontra. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, untuk menilai ukuran objektif penerbitan Perppu, MK menyatakan terdapat tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan Perppu yaitu: 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Akibatnya muncul kritikan antar organisasi masyarakat yang menimbulkan keadaan sengit dan kurang damai bagi Indonesia. UU Ormas ini di nilai membatasi kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pelelitian hukum normatif dengan mengkaji kepustakan, berupa kajian asas hukum, sistematika hukum, singkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Penulis berkesimpulan bahwa dasar di gantinya UU No. 17 Tahun 2013 menjadi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas bertentangan dengan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau/ mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak diterbitkannya perppu menimbulkan banyak kritisi kepada ormas, karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu lama dan langsung menyasar kepada keseluruhan anggota ormas dan tidak adanya proses pengadilan bagi ormas yang akan dibubarkan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemerintahen_US
dc.subjectPerppu Ormasen_US
dc.subjectDampaken_US
dc.titleDAMPAK PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN BAGI ORMAS DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record