DAMPAK PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN BAGI ORMAS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas apa dasar dan bagaimana dampak terhadap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menuai pro-kontra. Berdasarkan
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, untuk menilai ukuran objektif penerbitan
Perppu, MK menyatakan terdapat tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan
yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan Perppu yaitu: 1. Adanya keadaan
yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum
ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Akibatnya muncul kritikan antar organisasi masyarakat yang menimbulkan keadaan
sengit dan kurang damai bagi Indonesia. UU Ormas ini di nilai membatasi kebebasan
berserikat yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pelelitian hukum normatif
dengan mengkaji kepustakan, berupa kajian asas hukum, sistematika hukum,
singkronisasi hukum dan perbandingan hukum.
Penulis berkesimpulan bahwa dasar di gantinya UU No. 17 Tahun 2013
menjadi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas bertentangan dengan Pancasila
sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu No. 2 Tahun
2017 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme, atau paham lain yang bertujuan
mengganti atau/ mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dampak diterbitkannya perppu menimbulkan banyak kritisi
kepada ormas, karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu lama dan langsung
menyasar kepada keseluruhan anggota ormas dan tidak adanya proses pengadilan bagi
ormas yang akan dibubarkan.