PENEGAKAN HUKUM OLEH DEWAN KEAMANAN PBB MENGHADAPI KONFLIK BERSENJATA YANG DILAKUKAN KELOMPOK ISIS ( Studi Tentang Kebijakan Dewan Keamanan PBB dan Penerapan Aturan Hukum Internasional Dalam Kasus ISIS )
Abstract
ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dideklarasikan oleh sekelompok orang
yang mengklaim secara sepihak sebagai kekhalifahan Islam secara global dengan
cara yang jauh sekali dari ajaran Islam. Kelompok ISIS memakai cara yang
mengedepankan kekerasan, ketidaktoleranan, dan sikap yang tidak beradab,
melanggar hukum internasional dan konvensi internasional tentang hak asasi
manusia dan perdamaian dunia. Bagaimana peran Perserikatan Bangsa Bangsa
khususnya Dewan Keamanan PBB sebagai Peacekeeper menangani kelompok
ekstrimis yang dinilai membawa dampak buruk bagi perdamaian dunia. Piagam
PBB adalah instrumen organisasi yang menetapkan hak dan obligasi negara
anggota dan menetapkan organ dan prosedur PBB. Sebagai perjanjian
internasional, Piagam PBB menetapkan prinsip utama hubungan internasional
yaitu persamaan kedaulatan negara untuk melarang kegunaan kekerasaan di
hubungan internasional dalam berbagai bentuk dengan memakai nama PBB.
Tujuan PBB sesuai dengan piagam PBB menjaga perdamaian dan keamanan
internasional. Penelitian Normatif ini melibatkan studi pustaka tentang kelompok
ISIS dan peranan Dewan keamanan PBB serta sanksi apa saja yang dapat
dijatuhkan pada kelompok ISIS dengan menggunakan metode
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas ini dewan keamanan PBB harus bertindak sesuai
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa Bangsa, sesuai dengan Piagam
PBB. Dewan keamanan PBB telah memutuskan untuk menyelidiki pembantaian
dan kekejaman yang dilakukan kelompok teroris ISIS di irak dan suriah resolusi
dewan keamanan PBB pelaku kejahatan akan diajukan ke pengadilan, namun
awal dari proses agar para pelaku kejahatan secara individu dapat
mempertanggung jawabkan secara pidana perbuatannya. Terlepas dari upaya
positif dewan keamanan PBB menyelidiki kekejaman yang dilakukan kelompok
ISIS di irak dan suriah dan membawa ISIS ke muka pengadilan akan sulit
diwujudkan karena faktor dugaan keterlibatan Amerika dalam pembentukan ISIS
maka dari itu membuat ISIS tidak terjamah oleh PBB. Hasil penelitian ini
menunjukkan terpenuhinya unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan
kelompok ISIS yang seharusnya sudah dapat dilakukan penanganan oleh Dewan
Keamanan PBB namun hingga sekarang belum ada satu penanganan yang nyata
yang dilakukan oleh PBB.