HAK ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK TERLANTAR
Abstract
Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, hal ini di dasarkan pada Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib dipenuhi oleh negara adalah masalah hak sipil dan kebebasan. Untuk memperoleh hidup yang layak dan nyaman itulah diperlukan pemenuhan hak sipil yang berupa hak atas identitas yang dibuktikan dengan akta kelahiran.