PLURALISME AGAMA DALAM TIMBANGAN AL-QUR'AN
Abstract
Buku ini bersumber dari tesis penulis yang membahas pemikiran Nurcholish Madjid dan pemikiran dua mufassir Zamakhsyari dan al-Alusi tentang ayat-ayat al-Qur'an mengenai pluralitas agama yang penulis batasi pada tiga topik utama; rekonstruksi makna "Islam", masalah keselamatan (salvation) serta makna dan cakupan Ahli Kitab. Selain itu tesis ini juga mencari titik temu dan perbedaan metodologis antara Nurcholish Madjid dan dua mufassir tersebut (Zamakhsyari dan al-Alusi) dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan murni (library research). Adapun metode yang digunakan ialah metode deskriptif-analitis. Tampilan dari data-data yang terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan tafsir-tematik dan teologis-filosofis.
Dari penelitian ini ditemukan, bahwa Nurcholish Madjid Nurcholish Madjid, dalam gagasan-gagasannya tentang makna Islam banyak dipengaruhi oleh seorang pemikir Wilfred Cantwell Smith dengan teorinya tentang Proses Reifikasi Agama-agama di Dunia (Process of Reification) dan Frithjof Schoun dengan teorinya tentang Kesatuan Transenden Agama-agama (The Trancendent Unity of Religions). Nurcholish Madjid juga berpandangan bahwa keselamatan (salvation) itu terbuka bagi siapa saja asalkan mereka percaya kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada Hari Kemudian. Namun ditemukan beberapa kontradiksi dalam pandangan ini. Adapun mengenai cakupan makna Ahli Kitab, berdasarkan pendapat Rasyid Ridla, Nurcholish Madjid mengakategorikan Agama-agama Timur seperti Budha, Hindu, Konghucu sebagai Ahli Kitab. Namun berdasarkan argumentasi teologis-filosofis, pandangan ini ternyata lemah.
Secara metodologis kedua mufassir tersebut dan Nurcholish Madjid memiliki pijakan yang berbeda; Nurcholish Madjid dengan rumusannya tentang “Islam : The Open Religion” berimplikasi kepada penafsiran yang bercorak inklusif-pluralis, dan sama sekali tidak terikat dengan kaedah-kaedah tafsir yang telah baku. Berbeda dengan Zamakhsyari dan Al-Alusi yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mengenai pluralitas agama dengan pendekatan normatif-teologis dan berpegang teguh pada kaedah-kaedah tafsir bi al-ra’yi.