PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT AKTA KUASA MENJUAL TIDAK SAH (STUDI KASUS PUTUSAN 1/ PDT G/ 2014/PNBTL)
Abstract
Tanah saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Tingginya kebutuhan
manusia semakin tinggi juga harga tanah. Salah satu cara manusia untuk mendapatkan tanah
yaitu dengan perjanjian jual beli. Hal ini yang sering menimbulkan sengketa kepemilikan
tanah maupun perjanjian mengenai tanah serta kuasa menjual dan peralihan hak. Berkaitan
dengan perjanjian jual beli tanah tentunya akan menimbulkan suatu akibat dari perbuatan
hukum tersebut.
Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai bagaimana penyelesaiannya dalam hal kuasa
menjual tidak sah dalam perjanjan jual beli. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridisnormatif,
sehingga penelitian ini ditulis dengan pendekatan perundang-undangan, yang
bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan kemudian
menghubungkan dengan toeri hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta
beberapa narasumber yang ahli. Lokasi penelitian ini berada di Pengadilan Negeri Bantul.
Berdasarkan penelitian ini di peroleh bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran
perbuatan hukum yang membuat peralihan hak atas nama pembeli tanpa menghadiri pihak
pemilik tanah yang mengakibatkan suatu akta kuasa menjual tidak sah. Dalam Asas
perjanjian ini jelas melanggar ketentuan yang ada didalamnya, pasal 1320 KUHPerdata
pelanggaran terhadap syarat sahnya perjanjian, adanya faktor-faktor pembatalan perjanjian
jual beli menurut ahli hukum maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,
mengakibatkan musnahnya perjanjian barang jual beli menurut Pasal 1472 KUHPerdata yang
memberikan pilihan untuk menghentikan pembelian atau meneruskan pembelian objek
perjanjian jual beli. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran terhadap pasal yang ada
adalah lemahnya pengetahuan terhadap mekanisme jual beli tanah, yangmana mekanisme
perjanjian jual beli tanah ini merupakan jual beli yang prosesnya sedikit lama. Untuk
mempercepat proses dari pemberian kuasa hingga terjadinya peralihan hak biasanya pelaku
menggunakan cara-cara yang dibalik layar atau dengan melakukan perbuatan yang melawan
hukum. Berdasarkan penelitian, hal ini juga terbukti bahwa lemahnya penegakan hukum yang
ada. Kasus yang menyebabkan pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat akta kuasa tidak
sah ini tidak semuanya diadili dengan undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut,
namun diselesaikan juga dengan cara mediasi.