Show simple item record

dc.contributor.authorSETIAWAN, BUDHI
dc.date.accessioned2016-10-12T02:45:29Z
dc.date.available2016-10-12T02:45:29Z
dc.date.issued2011-07-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4897
dc.descriptionPENYEBUTAN KETENTUAN DALAM PASAL 42 AYHAT 1 HURUF (h) BAHWA TUGAS DAN WEWENANG DPRD DIANTARANYA ADALAH MEMINTA LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH. DALAM HAL INI PEMBERIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN INI TANPA SANKSIen_US
dc.description.abstractPENYEBUTAN KETENTUAN DALAM PASAL 42 AYHAT 1 HURUF (h) BAHWA TUGAS DAN WEWENANG DPRD DIANTARANYA ADALAH MEMINTA LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH. DALAM HAL INI PEMBERIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN INI TANPA SANKSIen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAHen_US
dc.subjectPEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titleLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record