LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)
Abstract
PENYEBUTAN KETENTUAN DALAM PASAL 42 AYHAT 1 HURUF (h) BAHWA TUGAS DAN WEWENANG DPRD DIANTARANYA ADALAH MEMINTA LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH.
DALAM HAL INI PEMBERIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN INI TANPA SANKSI