PERAN NEGARA DALAM MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI ACEH PERIODE 2003-2006
Abstract
Pada dasarnya hukum humaniter mencakup HAM dan hukum perang itu sendiri. Temuan dari penelitian ini adalah pemerintah Indonesia belum berperan aktif dalam mecegah terjadinya pelanggaran HHI karena pemerintah indonesia hingga saat ini tidak meratifikasi PTKJ tahun 1977, artinya pemerintah indonesia belum menerapkan protokol 1 tahun 1977 yang mengatur tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional dan protokol II yang mengatur tentang korban pertikaian non internasional.