PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Dari hasil penelitian yang didapat, korporasi dapat dikenakan pidana dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut UUPPLH. Yang mana dalam penjelasannya, pasal 118 UUPPLH yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum