PELAKSANAAN PENDATAAN TANAH SULTAN GROUND DAN PAKUALAM GROUND DI PROPINSI YOGYAKARTA
Abstract
Berdasarkan hasil analisis yang telah disampaikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai mengenai pelaksanaan pendataan tanah sultan ground dan pakualam ground di propinsi DIY khusus untuk Kulonprogo. Data yang didapatkan penulis adalah pendataan tahun 2005 salah satunya adalah inventarisasi atau pendataan tanah untuk SG dan PAG merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah sesuai dengan pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum khususnnya mengenai tanah SG dan PAG yang merupakan milik keraton.