Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIAWAN, HENDRI RAHMAD
dc.date.accessioned2016-10-29T03:05:27Z
dc.date.available2016-10-29T03:05:27Z
dc.date.issued2012-03-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5540
dc.descriptionBerdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional menerangkan bahwa sertifikat merupakan salah satu syarat permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah, di dalam pelaksanaan peralihan jual beli tanah di Kantor Kecamatan Depok Sleman status tanah yang akan dialihkan masih dalam bentuk buku Letter C yang berarti tanah tersebut belum bersertifikat. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peralihan jual beli tanah yang terjadi di Kantor Kec. Depok sudah sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 yaitu peralihan dilakukan di hadapan PPAT.en_US
dc.description.abstractBerdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional menerangkan bahwa sertifikat merupakan salah satu syarat permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah, di dalam pelaksanaan peralihan jual beli tanah di Kantor Kecamatan Depok Sleman status tanah yang akan dialihkan masih dalam bentuk buku Letter C yang berarti tanah tersebut belum bersertifikat. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peralihan jual beli tanah yang terjadi di Kantor Kec. Depok sudah sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 yaitu peralihan dilakukan di hadapan PPAT.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENDAFTARAN PERALIHANen_US
dc.subjectJUAL BELI TANAHen_US
dc.subjectJUAL BELIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMANen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record