PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional menerangkan bahwa sertifikat merupakan salah satu syarat permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah, di dalam pelaksanaan peralihan jual beli tanah di Kantor Kecamatan Depok Sleman status tanah yang akan dialihkan masih dalam bentuk buku Letter C yang berarti tanah tersebut belum bersertifikat.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peralihan jual beli tanah yang terjadi di Kantor Kec. Depok sudah sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 yaitu peralihan dilakukan di hadapan PPAT.