PELAKSANAAN PEWARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN BREBES, KABUPATEN BREBES
Abstract
Kesimpulan pada penelitian ini bahwa anak angkat tidak dapat mewarisi harta kekayaan orang tua angkatnya tetapi hanya sebatas harta gono-gini saja. Pada adat jawa kec. Brebes orang tua angkat biasanya memberikan kedudukan yang sama pada anak angkat dengan anak kandungnya sendiri. Ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada pemberian harta warisan orang tua angkat kepada anak angkatnya sama seperti pemberian harta warisan orang tua kepada anak kandungnya.