Show simple item record

dc.contributor.authorKUNTJORO, NEKY
dc.date.accessioned2016-11-05T02:11:43Z
dc.date.available2016-11-05T02:11:43Z
dc.date.issued2011-01-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5842
dc.descriptionBerdasarkan uraian bab I-IV bahwa sudah jelas di cantumkan di UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir patai dan pulau kecil sudah jelas melarang bahwa di wilayah pesisir Pantai tidak diperuntukkan pemukiman masyarakat karena akan merusak biota laut dan mencemari lingkungan sekitar. UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir Patai dan Pulau Kecil dapat disimpulkan bahwa wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan Konsep pengelolaan wilayah peisisr secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan.en_US
dc.description.abstractBerdasarkan uraian bab I-IV bahwa sudah jelas di cantumkan di UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir patai dan pulau kecil sudah jelas melarang bahwa di wilayah pesisir Pantai tidak diperuntukkan pemukiman masyarakat karena akan merusak biota laut dan mencemari lingkungan sekitar. UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir Patai dan Pulau Kecil dapat disimpulkan bahwa wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan Konsep pengelolaan wilayah peisisr secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECILen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007en_US
dc.subjectPANTAI KARTINI JEPARAen_US
dc.subjectPENDIRIAN BANGUNAANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENDIRIAN BANGUNAAN DI PANTAI KARTINI JEPARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECILen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record