dc.contributor.author | HADI, EL | |
dc.date.accessioned | 2016-11-07T03:28:28Z | |
dc.date.available | 2016-11-07T03:28:28Z | |
dc.date.issued | 2009-12-26 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5942 | |
dc.description | Minuman beralkohol menurut hukum islam disebut khamar yaitu semua benda yang memabukkan. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Perda kab. Bantul Nomor 6 tahun 2007 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perlakuan terlebih dhaulu atau tidak , menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol | en_US |
dc.description.abstract | Minuman beralkohol menurut hukum islam disebut khamar yaitu semua benda yang memabukkan. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Perda kab. Bantul Nomor 6 tahun 2007 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perlakuan terlebih dhaulu atau tidak , menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007 | en_US |
dc.subject | HUKUM ISLAM | en_US |
dc.subject | MINUMAN BERALKOHOL | en_US |
dc.title | PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM HUKUM ISLAM DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007 | en_US |