Show simple item record

dc.contributor.authorHADI, EL
dc.date.accessioned2016-11-07T03:28:28Z
dc.date.available2016-11-07T03:28:28Z
dc.date.issued2009-12-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5942
dc.descriptionMinuman beralkohol menurut hukum islam disebut khamar yaitu semua benda yang memabukkan. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Perda kab. Bantul Nomor 6 tahun 2007 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perlakuan terlebih dhaulu atau tidak , menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanolen_US
dc.description.abstractMinuman beralkohol menurut hukum islam disebut khamar yaitu semua benda yang memabukkan. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Perda kab. Bantul Nomor 6 tahun 2007 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perlakuan terlebih dhaulu atau tidak , menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanolen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007en_US
dc.subjectHUKUM ISLAMen_US
dc.subjectMINUMAN BERALKOHOLen_US
dc.titlePERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM HUKUM ISLAM DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record