PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM HUKUM ISLAM DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007
Abstract
Minuman beralkohol menurut hukum islam disebut khamar yaitu semua benda yang memabukkan. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Perda kab. Bantul Nomor 6 tahun 2007 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perlakuan terlebih dhaulu atau tidak , menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol