PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Abstract
Pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima di Yogyakarta berjalan cukup baik, hal ini dibuktikan dengan pedagang kaki lima mentaati peraturan daerah Kota Yogyakarta terkait lokasi yang diizinkan untuk berjualan, izin lokasi berjualan, waktu berjualan, ukuran dasar, dan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan.
Faktor yang menghambat dalam penataan pedagang kaki lima di Kota Yogyakarta adalah masih rendahnya tingkat kesadaran pedagang kaki lima dalam mematuhi peraturan daerah yaitu dalam menjaga kebersihan , keindahan, dan ketertiban dan belum semua PKL yang melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diperkenankan memiliki surat izin.