PENEGAKAN HUKUM TERHADAP POLISI PENGGUNA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY
Abstract
Dengan adanya ketetapan MPR No.VII/MPR/2000 maka polisi pengguna narkotika dapat diadili di sidang peradilan umum, namun PP No 2 Tahun 2003 tentang Penerapan Disiplin Polri menyatakan bahwa disiplin merupakan serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga jika anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin yang dalam hal ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan disidang disiplin, selain itu juga ada sidang Kode Etik untuk yang bersangkutan, seorang anggota Polri dapat di sidang Kode Etik apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana yang ancaman hukum pidananya di atas 3 bulan, sedangkan ancaman hukuman pidana dari penyalahgunaan narkotika rata-rata diatas dari 1 tahun.