PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Yogyakarta adalah telah sesuai dengan peraturan yang dalam hal ini adalah segala peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah khususnya di kota Yogyakarta yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih menggunakan peraturan pelaksanaan dari UU sebelumnya, UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah peraturan presiden nomor 68 tahun 2005 mengenai tata cara mempersiapkan rancangan UU, rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden, sehingga pembentukan peraturan daerah di Yogyakarta dapat berjalan dengan baik dan lancar.