AKIBAT HUKUM PENETAPAN HAKIM TERHADAP STATUS JENIS KELAMIN
Abstract
Akibat hukum dari penetapan hakim kepada Suratno Adi Legowo ditetapkan sebagai seorang yang berjenis kelamin laki-laki, dengan demikian maka di bidang perkawinan apabila ingin melangsungkan perkawinan harus mencari pasangan seorang wanita. Apabila melangsungkan perkawinan maka usia calon mempelai pria harus sudah berusia 19 tahun. Apabila dalam pelaksanaan perkawinan itu beragama Islam tidak memerlukan wali. Apabila terjadi putus perkawinan maka yang mempunyai hak talak adalah Suratno Adi Legowo.