IMPLEMENTASI PERATURAN HUKUM TENTANG REDUCNG EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD) DI INDONESIA
Abstract
REDD merupakan instrumen baru yang membutuhkan sikap baru karena berkaitan dengan komitmen etis untuk menyelamatkan masa depan manusia. Dalam kaitannya dengan itu, terlihat jelas bahwa dalam negri, Indonesia harus mempersiapkan diri sebelum merespon REDD ada banyak persoalan peraturan perundang-undangan yang harus dikemas sedemikian rupa agar memberi orientasi yang jelas. Peraturan yang ada nampaknya masih kehilangan orientasi, apakah REDD menjadi skema perlindungan hutan atau regim perdagangan.