PELASANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SALATIGA
Abstract
Fungsi Legislasi DPRD kota Salatiga pada prinsipnya belum terlaksana, pelaksana legislasi yang dilakukan di Kota Salatiga mengenai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Salatiga dalam melaksanakan kekuasaan Legislasi setelah berlakunya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dari masa-masa sebelumnya. Hal tersebut disebabkan karena belum ada standar baku mengenai ukuran kinerja DPRD dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya, yaitu fungsi legislasi.