PENENTUAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Abstract
Dalam penelitian yang berjudul Penentuan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Sleman ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada suami akibat perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa hakim dalam menentukan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada suami akibat perceraian di Pengadilan Agama Sleman apabila seorang ibu telah melalaikan kewajiban-kewajibannya, tidak memperdulikan anaknya dan selam ibu pergi, anak dari kedaua belah pihak diasuh dan dipelihara oleh ayahnya serta tidak ada indikasi yang buruk selam diasuh oleh ayahnya.