PENGARUH MEKANISME PENDIRIAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
Abstract
Mekanisme pendirian partai politik menurut Undang-Undang adalah Partai Politik harus didirikan oleh paling sedikit 50(lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun. Dalam pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Pendirian partai politik harus disertai dengan akta notaris. Dalam akta notaris tersebut harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.