View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DI KOSPIN JASA PEKALONGAN

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (36.12Kb)
      HALAMAN JUDUL (877.7Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (1.149Mb)
      ABSTRACT (85.47Kb)
      BAB I (201.1Kb)
      BAB II (345.7Kb)
      BAB III (209.1Kb)
      BAB IV (256.1Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (100.5Kb)
      LAMPIRAN (2.189Mb)
      Date
      2016-04-28
      Author
      HANIAH, ARINI AISYIATAL
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Lahirnya lembaga jaminan fidusia adalah adanya kebutuhan dalam praktik, yaitu yang menyangkut penjaminan barang bergerak tetapi tanpa penyerahan benda secara fisik, mengingat hal ini tidak dapat dipenuhi oleh lembaga gadai. Kesulitan yang terjadi dalam lembaga jaminan fidusia adalah pelaksanaan eksekusi obyek jaminan bila terjadi kredit macet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas eksekusi obyek jaminan fidusia dan faktor penghambat dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian jaminan fidusia yang telat dalam pendaftaran ke KPF tidak mempunyai hak kebendaan sehingga tidak memberikan hak preferensi kepada kreditur Penerima Fidusia dalam pelunasan piutangnya,dan kedudukannya menjadi kreditur konkuren. Penyelesaian eksekusinya adalah dengan penjualan di bawah tangan bila kedua belah pihak sepakat, dan bila tidak ada kesepakatan maka kreditur Penerima Fidusia dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan atau memindah tangankan obyek jaminan fidusia tanpa seijin Penerima Fidusia, dan bila hal ini dilakukan maka Pemberi Fidusia dianggap telah melakukan Penggelapan. Untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penerima fidusia atau kreditur, maka setiap jaminan fidusia perlu didaftarkan. Tujuan penelitian ini adalah Pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan fidusia pada Kospin Jasa Pekalongan. Kedua,Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan fidusia pada Kospin Jasa Pekalongan.Ketiga,Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami Kospin Jasa Pekalongan dalam penyelesaian wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan fidusia.Hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Pertama, Pelaksanaan dari perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Kospin Jasa Pekalongan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu a)Tahap Permohonan Pinjaman; b) Tahap pengajuan Persyaratan Pinjaman; c) Tahap Persetujuan. Dalam tahap ini apabila persyaratan terpenuhi, maka pihak koperasi memberikan persetujuan terhadap permohonan Pinjaman yang diajukan oleh nasabah. Kedua,Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian Pinjaman dengan jaminan fidusia dilakukan dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan secara administrasi perkreditan. Ketiga,Hambatan-hambatan yang dialami Kospin Jasa Pekalongan dalam penyelesaian wanprestasi.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6924
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV