Show simple item record

dc.contributor.authorADHI, BAGUS SATRIO
dc.date.accessioned2016-12-07T05:57:40Z
dc.date.available2016-12-07T05:57:40Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6940
dc.descriptionTindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku, namun seseorang melakukan tindak pidana tersebut untuk melakukan suatu pembelaan terpaksa (noodweer), pada dasarnya perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu apa alasan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan undangundang serta media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Bedasarkan penelitian ini diperoleh bahwa alasan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa yakni: 1) bahwa pembelaan terpaksa termasuk kedalam alasan pembenar dan bukan termasuk kedalam alasan pemaaf sehingga hal tersebut tidak dapat menghapuskan kemampuan bertangguang jawab seseorang untuk menghentikan tahap penuntutann yang dilakukan oleh Penuntut Umum sehingga Penuntut umum akan tetap melakukan penuntutan, 2) Untuk menghindarkan pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability), 3) Untuk memberikan pilihan kepada Hakim dalam menerapkan hukum pidana yang paling tepat. Serta pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa, yaitu: majelis hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti: 1)adanya serangan yang bersifat melanggar hukum, 2) adanya serangan yang bersifat seketika, 3) pembelaan harus bersifat seperlunya saja.en_US
dc.description.abstractTindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku, namun seseorang melakukan tindak pidana tersebut untuk melakukan suatu pembelaan terpaksa (noodweer), pada dasarnya perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu apa alasan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan undangundang serta media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Bedasarkan penelitian ini diperoleh bahwa alasan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa yakni: 1) bahwa pembelaan terpaksa termasuk kedalam alasan pembenar dan bukan termasuk kedalam alasan pemaaf sehingga hal tersebut tidak dapat menghapuskan kemampuan bertangguang jawab seseorang untuk menghentikan tahap penuntutann yang dilakukan oleh Penuntut Umum sehingga Penuntut umum akan tetap melakukan penuntutan, 2) Untuk menghindarkan pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability), 3) Untuk memberikan pilihan kepada Hakim dalam menerapkan hukum pidana yang paling tepat. Serta pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa, yaitu: majelis hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti: 1)adanya serangan yang bersifat melanggar hukum, 2) adanya serangan yang bersifat seketika, 3) pembelaan harus bersifat seperlunya saja.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjecttindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukumen_US
dc.titlePENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record