PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
Abstract
Tindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang
sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak
harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku,
namun seseorang melakukan tindak pidana tersebut untuk melakukan suatu
pembelaan terpaksa (noodweer), pada dasarnya perbuatan orang tersebut dapat
dibenarkan dan tidak dapat dipidana sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan
lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu apa alasan jaksa
penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang
mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan
terpaksa. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif, sehingga penulis
mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan undangundang
serta media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di
lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi
penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman.
Bedasarkan penelitian ini diperoleh bahwa alasan jaksa penuntut umum dalam
mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian
bedasarkan alasan pembelaan terpaksa yakni: 1) bahwa pembelaan terpaksa termasuk
kedalam alasan pembenar dan bukan termasuk kedalam alasan pemaaf sehingga hal
tersebut tidak dapat menghapuskan kemampuan bertangguang jawab seseorang
untuk menghentikan tahap penuntutann yang dilakukan oleh Penuntut Umum
sehingga Penuntut umum akan tetap melakukan penuntutan, 2) Untuk menghindarkan
pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime
liability), 3) Untuk memberikan pilihan kepada Hakim dalam menerapkan hukum
pidana yang paling tepat. Serta pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas
dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian
bedasarkan alasan pembelaan terpaksa, yaitu: majelis hakim harus melihat mengenai
syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti: 1)adanya serangan yang bersifat melanggar
hukum, 2) adanya serangan yang bersifat seketika, 3) pembelaan harus bersifat
seperlunya saja.