Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, ANANDA HERNASA
dc.date.accessioned2016-12-09T02:03:42Z
dc.date.available2016-12-09T02:03:42Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7079
dc.descriptionTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo, serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris artinya penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian hukum normatif artinya penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Wonosobo. Syarat-syarat pengajuan permohonan izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah: (a) Membuat surat permohonan pengajuan izin prinsip yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT Kabupaten Wonosobo; (b) Mengisi formulir permohonan izin prinsip penanaman modal bermaterai Rp. 6.000,-; (c) Fotocopy KTP Pemohon; (d) Fotocopy KTP para pemegang saham; (e) Nomor telepon perusahaan, pemohon dan para pemegang saham; (f) Fotocopy NPWP perusahaan; (g) Fotocopy NPWP para pemegang saham; (h) Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; (i) Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart; (j) Informasi/rekomendasi tata ruang; (k) Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang akan digunakan; (l) Site plan lokasi yang akan digunakan; (m) Fotocopy SIUP; (n) Fotocopy TDP dan (o) Fotocopy Keanggotaan Asosiasi, serta (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah pemohon dalam memenuhi persyaratan masih banyak kekurangan, meskipun sudah diberikan lembar formulir persyaratannya. Akan tetapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap kewajiban memiliki izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo tidak ada hambatan yang ditemui. Di Kabupaten Wonosobo sudah sebagian besar usaha penanaman modal memiliki izin. Sedangkan pola penegakan hukum terhadap kewajiban memiliki izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal, jika belum melaksanakan perizinan sesuai yang diberikan, maka izin prinsip yang diberikan akan dicabut.en_US
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo, serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris artinya penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian hukum normatif artinya penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Wonosobo. Syarat-syarat pengajuan permohonan izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah: (a) Membuat surat permohonan pengajuan izin prinsip yang ditujukan kepada Kepala BPMPPT Kabupaten Wonosobo; (b) Mengisi formulir permohonan izin prinsip penanaman modal bermaterai Rp. 6.000,-; (c) Fotocopy KTP Pemohon; (d) Fotocopy KTP para pemegang saham; (e) Nomor telepon perusahaan, pemohon dan para pemegang saham; (f) Fotocopy NPWP perusahaan; (g) Fotocopy NPWP para pemegang saham; (h) Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; (i) Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart; (j) Informasi/rekomendasi tata ruang; (k) Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang akan digunakan; (l) Site plan lokasi yang akan digunakan; (m) Fotocopy SIUP; (n) Fotocopy TDP dan (o) Fotocopy Keanggotaan Asosiasi, serta (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah pemohon dalam memenuhi persyaratan masih banyak kekurangan, meskipun sudah diberikan lembar formulir persyaratannya. Akan tetapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap kewajiban memiliki izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo tidak ada hambatan yang ditemui. Di Kabupaten Wonosobo sudah sebagian besar usaha penanaman modal memiliki izin. Sedangkan pola penegakan hukum terhadap kewajiban memiliki izin penanaman modal di Kabupaten Wonosobo adalah melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal, jika belum melaksanakan perizinan sesuai yang diberikan, maka izin prinsip yang diberikan akan dicabut.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPelayanan, Perizinan, Penanaman Modalen_US
dc.titlePELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN WONOSOBO (Studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Wonosobo)en_US
dc.typeThesis SKR 138en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record