Show simple item record

dc.contributor.authorPRAWIRA, DHIMAS AGUNG
dc.date.accessioned2016-12-09T02:14:47Z
dc.date.available2016-12-09T02:14:47Z
dc.date.issued2016-08-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7083
dc.descriptionPerkara pembatalan perkawinan merupakan perkara yang sangat jarang terjadi di Pengadilan Agama Sleman. Data sejak tahun 2012 menunjukkan bahwa dari 7.191 perkara yang terdaftar, seluruh perkara pembatalan perkawinan hany berjumlah 8 perkara dengan perkara yang dikabulkan sebanyak 4 perkara dan lainlain sebanyak 4 perkara. Pada umumnya suatu perkawinan jika berakhir yaitu melalui perceraian, namun jika pembatalan maka memerlukan alasan hukum yang kuat. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman, 2) prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman, dan 3) akibat hukum bagi pihak suami, istri dan anak pasca pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Pengadilan Agama Sleman, kepustakaan lokal maupun nasional dan media internet. Bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Sleman yang memberikan penetapan pembatalan perkawinan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman karena adanya penipuan, yaitu pemalsuan identitas sehingga dapat menikah lagi padahal masih ada ikatan perkawinan dengan wanita lain. Hal ini juga melanggar ketentuan tentang poligami yaitu menikah lebih dari satu perempuan tanpa ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Penyebab lainnya adalah adanya paksaan dari salah satu pihak sehingga pihak yang dipaksa merasa dirugikan, 2) Prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Agama Sleman di tempat domisili Pemohon dengan mencantumkan identitas pemohon, posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). Kemudian Pemohon membayar biaya perkara). Setelah semua bukti tertulis dan saksi layak dijadikan alat bukti maka dilakukan persidangan dengan memanggil Pemohon, Termohon dan saksi-saksi. Sebelum persidangan, upaya mediasi dilakukan dan jika tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. 3) Akibat hukum dari pembatalan perkawinan bagi pihak suami dan isteri dianggap tidak ada perkawinan, anak tetap merupakan anak yang sah dari hasil perkawinan kedua suami isteri. Begitu juga dengan harta bersama dan pihak ketiga, tidak ada yang dirugikan dari pembatalan perkawinan tersebut.en_US
dc.description.abstractPerkara pembatalan perkawinan merupakan perkara yang sangat jarang terjadi di Pengadilan Agama Sleman. Data sejak tahun 2012 menunjukkan bahwa dari 7.191 perkara yang terdaftar, seluruh perkara pembatalan perkawinan hany berjumlah 8 perkara dengan perkara yang dikabulkan sebanyak 4 perkara dan lainlain sebanyak 4 perkara. Pada umumnya suatu perkawinan jika berakhir yaitu melalui perceraian, namun jika pembatalan maka memerlukan alasan hukum yang kuat. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman, 2) prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman, dan 3) akibat hukum bagi pihak suami, istri dan anak pasca pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Pengadilan Agama Sleman, kepustakaan lokal maupun nasional dan media internet. Bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Sleman yang memberikan penetapan pembatalan perkawinan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman karena adanya penipuan, yaitu pemalsuan identitas sehingga dapat menikah lagi padahal masih ada ikatan perkawinan dengan wanita lain. Hal ini juga melanggar ketentuan tentang poligami yaitu menikah lebih dari satu perempuan tanpa ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Penyebab lainnya adalah adanya paksaan dari salah satu pihak sehingga pihak yang dipaksa merasa dirugikan, 2) Prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Agama Sleman di tempat domisili Pemohon dengan mencantumkan identitas pemohon, posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). Kemudian Pemohon membayar biaya perkara). Setelah semua bukti tertulis dan saksi layak dijadikan alat bukti maka dilakukan persidangan dengan memanggil Pemohon, Termohon dan saksi-saksi. Sebelum persidangan, upaya mediasi dilakukan dan jika tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. 3) Akibat hukum dari pembatalan perkawinan bagi pihak suami dan isteri dianggap tidak ada perkawinan, anak tetap merupakan anak yang sah dari hasil perkawinan kedua suami isteri. Begitu juga dengan harta bersama dan pihak ketiga, tidak ada yang dirugikan dari pembatalan perkawinan tersebut.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectpembatalan perkawinan, akibat hukum pembatalan perkawinan, penyebab batalnya perkawinanen_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (Studi Putusan Nomor 1090/Pdt.G/2012/PA.Smn dan Nomor 338/Pdt.G/2014/PA.Smn)en_US
dc.typeThesis SKR 126en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record