PEMBATALAN PERKAWINAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (Studi Putusan Nomor 1090/Pdt.G/2012/PA.Smn dan Nomor 338/Pdt.G/2014/PA.Smn)
Abstract
Perkara pembatalan perkawinan merupakan perkara yang sangat jarang
terjadi di Pengadilan Agama Sleman. Data sejak tahun 2012 menunjukkan bahwa
dari 7.191 perkara yang terdaftar, seluruh perkara pembatalan perkawinan hany
berjumlah 8 perkara dengan perkara yang dikabulkan sebanyak 4 perkara dan lainlain
sebanyak 4 perkara. Pada umumnya suatu perkawinan jika berakhir yaitu
melalui perceraian, namun jika pembatalan maka memerlukan alasan hukum yang
kuat. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui: 1) hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan di
Pengadilan Agama Sleman, 2) prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan
Agama Sleman, dan 3) akibat hukum bagi pihak suami, istri dan anak pasca
pembatalan perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
meletakkan hukum sebagai suatu norma. Bahan penelitian yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari
Pengadilan Agama Sleman, kepustakaan lokal maupun nasional dan media
internet. Bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber,
yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber
memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu
hakim Pengadilan Agama Sleman yang memberikan penetapan pembatalan
perkawinan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembatalan perkawinan di
Pengadilan Agama Sleman karena adanya penipuan, yaitu pemalsuan identitas
sehingga dapat menikah lagi padahal masih ada ikatan perkawinan dengan wanita
lain. Hal ini juga melanggar ketentuan tentang poligami yaitu menikah lebih dari
satu perempuan tanpa ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Penyebab lainnya
adalah adanya paksaan dari salah satu pihak sehingga pihak yang dipaksa merasa
dirugikan, 2) Prosedur pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sleman
diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Agama Sleman di tempat
domisili Pemohon dengan mencantumkan identitas pemohon, posita (fakta
kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Kemudian Pemohon membayar biaya perkara). Setelah semua bukti tertulis dan
saksi layak dijadikan alat bukti maka dilakukan persidangan dengan memanggil
Pemohon, Termohon dan saksi-saksi. Sebelum persidangan, upaya mediasi
dilakukan dan jika tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. 3) Akibat hukum dari pembatalan perkawinan bagi pihak suami dan
isteri dianggap tidak ada perkawinan, anak tetap merupakan anak yang sah dari
hasil perkawinan kedua suami isteri. Begitu juga dengan harta bersama dan pihak
ketiga, tidak ada yang dirugikan dari pembatalan perkawinan tersebut.