PELAKSANAAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI OLEH PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT SEKITARNYA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Pelaksanaan izin pembangunan menara telekomunikasi oleh perusahaan operator telepon seluler di kota Yogyakarta dilakukan melalui beberapa tahap antara lain adalah setiap tahap izin permulaan, penempatan lokasi, koordinasi dengan instansi terkait, pemberitahuan kepada pihak ketiga / sosialisai kepada masyarakat sekitar, waktu penyelesaian izin serta biaya izin hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2007 Tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Dalam pelaksanaannya, tahapan-tahapan tersebut ternyata belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sebagai instansi teknis pelaksana pemberi izin.