PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk
jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Definisi tersebut berasal dari pasal 1 ayat (1) UU
No.39 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Namun pada
kenyataanya masih banyak terdapat kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia di Luar
Negeri. Sehingga berdasarkan penelitian-penelitian yang telah ada sebelumnya banyak penelitipeneliti
yang mengambil kesimpulan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar
negeri masih lemah. Penelitian ini hadir untuk meneliti mengapa dan bagaimana perlindungan
terhadap buruh migran itu masih lemah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
deskripsi dan eksplanasi. Lokasi penelitian di lakukan di Yogyakarta, Malang dan Jakarta.
Metode pengumpulan data di lakukan secara langsung dan tak langsung. Hasil penelitian ini
menemukan bahwa Lemahnya perlindungan buruh migran ini dikarenakan dua factor utama
yaitu factor implementasi dari Undang-Undang perlindungan yang di keuarkan oleh pemerintah
tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan faktor kordinasi yang lemah antar stakeholder
terkait.