Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorWAHYUDI, ARIF
dc.date.accessioned2017-01-12T14:52:38Z
dc.date.available2017-01-12T14:52:38Z
dc.date.issued2013-02-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8284
dc.descriptionStudi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan pemidanaan kasus tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Pemidanaan disini yang menjadi fokus penelitian adalah putusan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Hasil studi ini menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 adalah karena melihat banyak reaksi masyarakat yang tidak setuju dan merasa tidak adil karena banyak kasus pencurian yang sebenarnya pencurian ringan yang nilai kerugiannya tidak terlalu banyak dipidana denagn pencurian biasa yang ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun sangat tidak adil menurut masyarakat dan tujuan dikeluarkannya adalah agar kasus pencurian yang sebenarnya ringan dan kasus tindak pidana ringan lain bisa dipidana dengan cepat dan adil.en_US
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan pemidanaan kasus tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Pemidanaan disini yang menjadi fokus penelitian adalah putusan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Hasil studi ini menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 adalah karena melihat banyak reaksi masyarakat yang tidak setuju dan merasa tidak adil karena banyak kasus pencurian yang sebenarnya pencurian ringan yang nilai kerugiannya tidak terlalu banyak dipidana denagn pencurian biasa yang ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun sangat tidak adil menurut masyarakat dan tujuan dikeluarkannya adalah agar kasus pencurian yang sebenarnya ringan dan kasus tindak pidana ringan lain bisa dipidana dengan cepat dan adil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012en_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCURIAN RINGANen_US
dc.subjectPEMIDANAAN KASUSen_US
dc.titlePEMIDANAAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record