PEMIDANAAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan pemidanaan kasus tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Pemidanaan disini yang menjadi fokus penelitian adalah putusan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan sebelum dan sesudah peraturan MA Nomor 2 tahun 2012. Hasil studi ini menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 adalah karena melihat banyak reaksi masyarakat yang tidak setuju dan merasa tidak adil karena banyak kasus pencurian yang sebenarnya pencurian ringan yang nilai kerugiannya tidak terlalu banyak dipidana denagn pencurian biasa yang ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun sangat tidak adil menurut masyarakat dan tujuan dikeluarkannya adalah agar kasus pencurian yang sebenarnya ringan dan kasus tindak pidana ringan lain bisa dipidana dengan cepat dan adil.