DESENTRALISASI KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PEMBINAAN KEPEGAWAIAN DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Setelah membahas mengenai pelaksanaan desentralisasi kewenangan Bupati terhadap pembinaan kepegawaian di Bantul, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan desentralisasi kewenangan Bupati terhadap perangkat daerah yang ada di bawahnya dalam pembinaan kepegawaian di Bantul dilakukan dengan langkah sebagai berikut: Diawali dengan melakukan penilaian terhadap tugas pokok, fungsi dan kewenangan kedua belah pihak yang terlibat dalam proses pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat untuk masalah pembinaan kepegawaian, kemudian selanjutnya dilakukan inventarisasi secara umum kewenangan yang dilimpahkan serta dampak implementasinya kepada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.