DINAMIKA PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Studi Kasus BPD DIY Syariah dan BMT BIF Yogyakarta)
Abstract
Perkembangan wakaf tunai di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah semakin pesat dilihat dari
gencarnya promosi, pemasangan spanduk dijalan-jalan protokol, serta brosur-brosur di
banyak bank dan BMT yang ada di wilayah DIY. Sejak terjadinya krisis multi dimensi dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, peranan wakaf menjadi semakin penting sebagai salah satu
instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesadaran berwakaf mejadi
perekat sosial bangsa Indonesia. Wakaf uang merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf
yang memungkinkan pengelolaan wakaf lebih fleksibel. Wakaf uang lebih fleksibel karena
obyeknya berupa benda bergerak dan adanya simbolik yang memungkinkan investasi dan
pemanfaatan secara lebih beragam. Kantor layanan syariah BPD DIY menjadi mitra BWU/T
(Badan Wakaf Uang/Tunai) sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima
Wakaf Uang), sehingga dana wakaf yang masuk ke BPD DIY Syariah sebagai dana wakaf
akan dikelola BWU/T sebagai nadzir. Pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia
mendorong koprasi/BMT untuk membuka layanan wakaf uang. Namun tidak semua BMT
dapat menjadi nadzir wakaf uang karena harus memiliki sertifikat khusus dan diakui oleh
BWI. Salah satu BMT yang telah memiliki sertifikat tersebut adalah BMT BIF (Binan
Ihsanul Fikri) sehingga dapat menjadi nadzir wakaf uang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dinamika pengembanagan wakaf uang di DIY dengan studi kasus di BPD DIY
Syariah dan BMT BIF Yogyakarta, serta kendala yang terjadi dalam pengembangan wakaf
uang di DIY. Hasil penelitian menunjukan bahwa di BPD DIY Syariah tidak mengalami
kendala yang berarti karena BPD DIY yang bekerjasama dengan BWU/T MUI DIY sudah
cukup dikenal oleh masyarakat sehingga untuk mempromosikan salah satu produk bank yaitu
wakaf uang tidak mengalami kendala yang berarti. Sedangkan dari BMT BIF maasih
terkendala dengan minimnya tenaga Baitul Maal sebagai nadzir yang hingga saat ini masih
dua orang untuk mengelola wakaf uang, serta sarana dan prasarana yang juga minim
membuat kinerja menjadi terhambat. Struktur kepengurusan yang sama dengan Tamwil juga
sedikit menghambat pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di BMI BMT BIF.