PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH BANK PEMBANGUNAN DAERAH-PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Dasar aturan pelaksanaan kewajiban CSR oleh Group CSR Bank BPD DIY mengacu pada surat Keputusan Direksi Nomor 0197/OM 1006 tanggal 30 Juni 2011 tentang Corporate Social Responsibility, Surat Edaran Direksi Nomor 0054/OM 1006 tanggal 30 Juni 2011 perihal pelaksanaan CSR atau Tanggung jawab Perusahaan Bank BPD DIY , Keputusan Direksi Nomor 0198/OM 1006 tanggal 30 Juni 2011 tentang standar Operasional Prosedur CSR dan Surat Keputusan Direksi Nomor 0270/OM 1006 tanggal 5 September 2011 tentang Group CSR Bank BPD DIY. Pelaksanaan kegiatan CSR Bank BPD DIY telah dimulai sejak tahun 2008 dibawah koordinasi group CSR Bank BPD DIY dengan kegiatan meliputi pelestarian budaya, penghijauan lingkungan hidup, bantuan pendidikan dengan 4 sektor yang menjadi fokus pelaksanaannya , yaitu sektor pendidikan , sektor kesehatan, sektor lingkungan hidup sosial dan ekonomi dan sektor UKM center.