PELAKSANAAN PERIZINAN OBYEK WISATA OLEH PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pelaksanaan perizinan usaha obyek wisata oleh Pemerintah Daerah di Sleman yang apabila dijabarkan mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang kemudian melahirkan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. Hambatan-hambatan dalam upaya pelaksanaan perizinan usaha obyek wisata di Sleman antara lain sistem kelembagaan , sarana dan prasarana pendukung , dan syarat perizinan lain yang menghambat pengeluaran izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman adalah apabila izin yang lain belum dikeluarkan seperti izin mendirikan bangunannya , izin lokasi, dan sebagainya.