KINERJA LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DI DAERAH OTONOMI KHUSUS ACEH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI LEGISLASI TAHUN 2007-2016
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai salah satu lembaga perumus kebijakan Aceh (legislasi), semakin menemukan “ruang politik” yang luas paska berlakunya undang-undang otonomi khusus untuk Aceh. Undang-undang otonomi khusus tersebut, mendelegasikan pembentukan sekitar 64 qanun Aceh untuk memperkuat posisi pelaksanaan undang-undang tersebut di Aceh. Tetapi, sudah 10 tahun UU No. 11/2006 berjalan, belum semua instrumen pelaksanaannya tersebut telah dibentuk. Oleh karena itu, bagaimana kinerja DPRA dalam melaksanakan fungsi legislasi menjadi fokus dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan informan dari anggota DPRA, Sekretariat DPRA, Biro Hukum Pemerintah Aceh, dan 2 tokoh pemerhati DPRA.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa kinerja DPRA dalam melaksanakan fungsi legislasinya dalam rentang waktu dari tahun 2007-2016 masih belum optimal. Hal ini dilihat dari segi produktivitas DPRA yang selalu gagal mencapai target legislasi dalam program legislasi Aceh (prolega). DPRA hanya berhasil membentuk 104 qanun Aceh dari total 193 rancangan qanun dalam daftar prolega prioritas. Kualitas qanun Aceh yang telah disahkan, secara keseluruhan sudah bagus, walaupun masih ada beberapa qanun yang bermasalah karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Cycle time qanun Aceh secara rata-rata masih memakan waktu yang cukup lama, yaitu mencapai 13 bulan per-qanun. DPRA juga tidak pernah tepat waktu dalam menetapkan prolega prioritas, membahas rancangan qanun maupun mensahkan rancangan qanun Aceh. DPRA belum bisa memaksimalkan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana yang telah disediakan negara untuk menunjang pelaksanaan fungsi mereka. Realisasi penggunaan anggaran legislasi DPRA juga cenderung menurun, padahal alokasi anggaran legislasi mereka selalu meningkat setiap tahunnya. Dengan biaya pembentukan sebuah qanun Aceh diperkirakan sebesar 370 juta – 1,5 miliyar per-qanun.
Faktor yang mempengaruhi kinerja DPRA adalah kurangnya kapasitas teknis kelembagaan DPRA seperti anggota DPRA, struktur, dan unsur pendukung DPRA. Kurangnya independensi lembaga DPRA dan anggota DPRA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Terakhir, kewenangan formal DPRA yang semakin besar, tetapi tidak didukung dengan kemauan politik anggota DPRA untuk menjalankan kewenangan tersebut dengan maksimal.